CATATAN.
BACA PANDUAN PENGISIAN TIAP TAHAP, JIKA ADA YANG TIDAK DAPAT DIPAHAMI SILAHKAN
TANYAKAN KEPADA KAMI MELALUI NO WA. BERIKUT INI:
+62 856-4529-8256 (Bapak Fajar Ari Hermawan)
Penerimaan Peserta Didik Baru SD Negeri 3 Randugading, Ayo...Segera daftar!!!
Bapak Ibu Guru SD Negeri 3 Randugading Tajinan Malang.
SD Negeri 3 Randugading: eksplorasi seni sakera adat Jawa-Madura
Gaya Hidup Berkelanjutan, Topik konservasi lingkungan: Gerakan peduli sampah untuk cegah banjir.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SD Negeri 3 Randugading yaitu Kearifan Lokal Baran Randugading Tajinan Malang. Ini menjadi satu dari sekian banyak program yang saling terkait di dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SD Negeri 3 Randugading yaitu Kearifan Lokal Baran Randugading Tajinan Malang. Ini menjadi satu dari sekian banyak program yang saling terkait di dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
CATATAN.
BACA PANDUAN PENGISIAN TIAP TAHAP, JIKA ADA YANG TIDAK DAPAT DIPAHAMI SILAHKAN
TANYAKAN KEPADA KAMI MELALUI NO WA. BERIKUT INI:
+62 856-4529-8256 (Bapak Fajar Ari Hermawan)
Berikut prosedur PPDB SD NEGERI 3 RANDUGADING tahun ajaran 2023-2024 lengkap dengan dokumennya.
1. Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi sendiri sebesar 20% dari daya tampung sekolah yang wajib melampirkan berkas di bawah ini.
a. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan data SIKS-NG.
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
c. SERTFIFIKAT PRESTASI JIKA ADA
2. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur perpindahan orang tua sebesar maksimal 5% dari daya tampung sekolah dan membawa berkas berikut ini.
a. Surat Penugasan orang tua di Kabupaten Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
c. Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang dimaksud pada huruf a.
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi sendiri sebesar minimal 75% persen dari daya tampung sekolah dengan membawa dokumen di bawah ini.
a. Fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
c. Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen pada nomor huruf a.
Demikianlah informasi mengenai prosedur PPDB SD di Kabupaten Malang tahun ajaran 2023-2024.
(***)